Apabila kita berencana untuk membangun rumah baru sederhana 1 lantai maupun rumah menengah 2 lantai,rumah mewah/lux,baik melalui jasa kontraktor bangunan atau pemborong,ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan antara lain adalah mengenai Harga/Biaya yang dikeluarkan untuk membangun rumah
1.Jasa Arsitek untuk mendesain rumah,biaya arsitek adalah 2,5%-5% dari nilai RAB.(tergantung nego) Contoh anda membangun rumah dengan biaya dalam RAB Rp 420.000.000,- Maka jasa desainnya adalah Rp 420.000.000,- X 2,5% =Rp 10.500.000,-
2.Biaya bangun rumah.Adalah perkiraan biaya yang sudah dihitung oleh perencana/arsitek dalam bentuk RAB,perkiraan awal untuk biaya bangun rumah menengah 2 lantai adalah sekitar Rp3.500.000,-per m2.
Contoh kita membangun rumah dengan luas 120m2 maka biaya bangun rumah dengan luas 120m2 X Rp3.500.000,- =Rp420.000.000,-
3.Jasa pemborong/kontraktor untuk melaksanakan dan pengawasan pembangunan rumah.
Jasa kontraktor adalah 10% dari biaya bangun rumah 10% X Rp 420.000.000,- =Rp42.000.000,-
CATATAN :
- Di luar biaya pengurusan IMB,Pasang listrik dan sambungan air PDAM
- Harga diatas hanya perkiraan awal,untuk harga pastinya,harus dilakukan perhitungan secara detail melalui RAB.